Cara Mengganti Rumah Sakit Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Menggunakan BPJS

Cara Mengganti Rumah Sakit Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Menggunakan BPJS

Halo sobat gembira! Jumpa lagi dengan Danies. Seperti yang pernah saya janjikan di post sebelumnya tentang Pengalaman Berobat ke Psikiater Menggunakan BPJS, kali ini saya mau bahas gimana caranya ganti rumah sakit rujukan dari FKTP menggunakan BPJS.

Selama saya hidup dua setengah dekade, pasti ada aja orang yang gak cocok sama saya, termasuk dalam memilih dokter (secara umum). Dalam hal berobat ke psikiater pun hal ini berlaku. Awalnya saya merasa cocok dengan psikiater di rumah sakit rujukan dari FKTP yang awal sekali, psikiater di poli jiwa salah satu rumah sakit di Jakarta Timur. Namun, hal tersebut hanya bertahan sekitar 6 bulan. Saya juga sempat berhenti paksa selama beberapa bulan karena ketika itu saya merasa baik-baik saja tanpa obat dan konsultasi rutin. Namun, saya mengalami kembali gejala yang pernah saya alami, seperti tidur berkepanjangan, hilang minat pada hal yang saya sukai, dan menarik diri dari lingkungan. Sehingga saya memutuskan untuk kembali ke psikiater.

Hal yang membuat saya merasa kurang cocok dengan psikiater sebelumnya adalah dokternya tidak terlalu detail dalam menjawab pertanyaan saya. Sedangkan, saya butuh jawaban yang detail atas pertanyaan saya mengenai kondisi saya. Langkah pertama adalah saya memperbaharui surat rujukan dari FKTP ke poli jiwa rumah sakit. Saya bertanya ke perawat apakah saya bisa pindah rumah sakit? Ternyata jawabannya bisa. Langsung saja dibuatkan surat rujukan ke poli jiwa salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Lucky me, psikiater yang baru (hingga saat ini) mendengarkan keluh kesah saya dengan saksama dan menjawab pertanyaan saya dengan terperinci. Psikiater yang sebelumnya juga aktif mendengarkan, hanya saja kurang detail dalam memberi jawaban atas pertanyaan saya. Saya tidak bermaksud untuk menjelekkan psikiater yang sebelumnya. Saya hanya mengutarakan bahwa ada ketidakcocokan antara kebutuhan saya akan hal detail dengan pelayanan dari psikiater tersebut yang kurang detail.

Dengan psikiater yang baru ini, kurang lebih saya sudah 5 kali konsultasi. Saya sempat diresepkan 2 jenis obat, saat ini salah satu obat tersebut sudah diperbolehkan untuk stop dikonsumsi, dan obat lainnya dikurangi dosisnya. Gejala-gejala yang saya alami juga berangsur berkurang frekuensi dan keparahannya. It means, I am getting better. Hopefully saya bisa sepenuhnya berhenti konsumsi obat-obatan dari psikiater, karena sejujurnya saya cukup lelah mengonsumsi obat-obatan tersebut dan bolak-balik konsultasi hahaha.

Oh iya, surat rujukan berlaku untuk 3 bulan ke depan sejak dibuat, kurang lebih bisa dipakai hingga 3 kali konsultasi (jika konsultasi dilakukan sebulan sekali). Jika ingin konsultasi yang keempat kali dan seterusnya setelah masa berlaku surat rujukan habis, maka surat rujukan perlu diperbaharui di FKTP terlebih dahulu. Selama saya berobat, biaya konsultasi dan obat sepenuhnya di-cover oleh BPJS. Hanya saja pihak farmasi rumah sakit meminta fotokopi KTP ketika saya menerima obat.

Mungkin cukup sekian informasi yang bisa saya bagikan. Jika ada tanggapan atau pertanyaan, silakan sampaikan di kolom komentar. Semoga kita semua selalu dalam kondisi sehat jiwa dan raga. Terima kasih sudah membaca, sampai jumpa di tulisan berikutnya!

Pengalaman Berobat ke Psikiater Menggunakan BPJS

Pengalaman Berobat ke Psikiater Menggunakan BPJS

Halo sobat gembira! Jumpa lagi dengan Danies. Kali ini, aku mau cerita tentang cara berobat ke psikiater menggunakan BPJS dan sedikit cerita tentang kondisi kesehatan mentalku.

Aku mau jelasin terlebih dahulu bedanya psikiater dan psikolog. Dari segi pendidikan yang ditempuh, psikiater adalah dokter yang mengambil spesialisasi kejiwaan. Sedangkan psikolog adalah sarjana psikologi yang menempuh pendidikan profesi psikolog. Dari segi pelayanan, psikiater berhak memberikan terapi farmakologi (menggunakan obat-obatan). Sedangkan psikolog tidak diperkenankan untuk memberikan obat-obatan. Correct me if I’m wrong yaa.

Aku konsultasi ke psikolog dan psikiater. Awalnya aku hanya pergi ke psikolog karena sering merasa sedih, suka nangis tiba-tiba meskipun lagi duduk manis. Pernah juga tiba-tiba nangis saat makan dan setelah dari kamar mandi. Aku juga sering tidur dengan durasi yang berkepanjangan dalam kurun waktu berhari-hari atau berminggu-minggu. Aku merasa ke psikolog belum memulihkan kondisiku seperti semula, there was something wrong with me. Akhirnya setelah dapat saran dari teman, aku memberanikan diri untuk ke psikiater.

Awalnya aku pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke poli umum. Dokter umum menanyakan keluhannya apa, aku pun menceritakan kondisiku ke dokter umum. Tidak bermaksud mendiskreditkan profesi dokter umum, tapi aku memang dapat pelayanan yang tidak memuaskan… Aku dibilang kurang ibadah, kafir, dan dokter umumnya bilang aku ga boleh nangis. Punten… aku juga ga mau nangis, but the tears just came out uncontrollably. Buat teman-teman yang mau akses layanan kesehatan mental, memang perlu persiapkan diri kalau dapat stigma atau perlakuan tidak menyenangkan seperti yang diriku alami. Setelah konsultasi dengan dokter umum, aku dapat surat rujukan ke poli jiwa salah satu RS di Jakarta Timur.

Sebagai langkah awal, jangan lupa siapkan fotokopi surat rujukan, fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi KTP. Aku menuju ke bagian pendaftaran dan menyerahkan berkas. Setelah itu aku menunggu giliran dipanggil. Karena aku pasien baru, aku diharuskan mengisi data diri dan melakukan skrining berupa cek tekanan darah dan menjawab beberapa pertanyaan dari perawat. Setelah itu, aku menunggu lagi untuk bertemu dengan psikiater. Konsultasi berlangsung sekitar 10 menit, kemudian psikiater memberikan aku resep yang harus ditebus di bagian farmasi. Aku menunggu lagi untuk mendapatkan obat. Aku mulai terapi ke psikiater November 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini. Namun, aku sempat ganti psikiater satu kali. Penjelasannya akan aku ceritakan di next post yaa.

Surat rujukan berlaku 3 bulan, kurang lebih bisa untuk 3 kali berobat ke RS rujukan. Kalau masa berlaku surat rujukan habis, maka perlu diperbaharui terlebih dahulu baru bisa melanjutkan terapi ke RS rujukan. Memperbaharui surat rujukan kembali ke langkah awal berobat ke poli umum di FKTP terlebih dahulu. Selama terapi, saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terima kasih BPJS. So, itu ceritaku saat berobat ke psikiater menggunakan BPJS. Kalau teman-teman merasa tidak baik-baik saja, it’s really OK to seek for professional help. That’s all from me, see you on the next post!